REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan batasan jumlah pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Satu TPS dalam Pilkada 2024 dibatasi hanya melayani 600 orang pemilih.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS itu adalah 800 orang. Namun, pihaknya telah melakukan kajian untuk pelaksanaan pilkada serentak 2024, bahwa maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang.
"Sudah diputuskan dalam rapat internal KPU. Ketua KPU RI menegaskan bahwa jumlah pemilih dalam TPS untuk pilkada itu 600 dan hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan Peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih," kata dia, Selasa (23/4/2024).
Menurut dia, aturan itu dibuat dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi proses pemungutan suara. Di sisi lain, pelayanan terhadap pemilih juga tetap dapat diberikan secara maksimal.
Jumlah pemilih dalam satu TPS dalam pilkada 2024 itu mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam Pemilu 2024, satu TPS maksimal hanya melayani 300 orang pemilih.
Idham menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 itu lebih rumit lantaran ada lima pemilihan yang dilakukan, yaitu pemilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sementara dalam pilkada 2024 hanya akan ada maksimal dua kotak suara, yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta kotak untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Ia memastikan, meski akan ada 600 pemilih di satu TPS, tidak akan terjadi antrean. "Insya Allah sudah kami lakukan kajian dan nanti kami akan lakukan simulasi, sebagaimana yang pernah kami terapkan dalam persiapan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024," kata dia.