REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Idham Kholik sudah mengimbau partai politik untuk memberi alokasi para penyandang disabilitas menjadi calon anggota legislatif (caleg). Walau demikian, Idham mengakui parpol belum memberikan alokasi yang besar kepada para penyandang disabilitas menjadi caleg.
"Para kontestan itu masih menerapkan pendekatan marketing politik. Ini bisanya pada big match population, disabilitas jumlahnya tidak besar, maka tidak diperhatikan," kata Idham dalam media dialogue “BedaHAM : Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024” di Jakarta Pusat pada Jumat (24/11/2023).
Idham mengamati kondisi ini terjadi karena jumlah penyandang disabilitas tidak tinggi. Dengan demikian, tidak mendapatkan perhatian khusus dari partai politik. Ia menyebut pada tahun 2019 pemilih disabilitas masih kurang dari 1 persen, padahal yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu hanya 35 persen.
"Kita berharap kepada tim kampanye itu mengunakan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braile," ujar Idham.
Selain itu, Idham menyinggung perihal hak pilih dari Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia menyebut Mahkamah Konstitusi sempat mengeluarkan UU soal hak pilih dari ODGJ.
"Bahkan dahulu di tahun 2015 pernah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan nomor 135/PUU-XIII/2015 itu berkenaan dg pasal 57 huruf a UU 8 Tahun 2015 berkenaan dg hak pilih ODGJ," ujar Idham.
"Putusan MK menegaskan bahwa ODGJ atau disabilitas intelektual itu memiliki hak pilih, sampai memang rumah sakit ataupun dokter yang memiliki profesi di bidang tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan hak pilihnya karena akan menggangu ketentraman dan kenyamanan di TPS," ucap Idham.
Sementara itu, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mendorong gelaran pemilihan umum (pemilu) yang ramah HAM. Sebab hajatan pemilu berkaitan erat dengan pelaksanaan nilai-nilai HAM.
Salah satu yang perlu menjadi fokus bersama dalam mendorong pemilu ramah HAM adalah aksesibilitas dan informasi terkait pemilu bagi kelompok rentan.
"Komitmen terhadap kelompok rentan dalam pemilu. Tidak hanya terkait hak untuk dipilih, tetapi juga termasuk hak pilih," ujar Dhahana.
Selain itu, Dhahana memandang penting adanya penyampaian informasi kepada publik terkait janji kampanye atau komitmen para timses masing-masing capres dan cawapres dalam pemilu 2024 berkenaan isu HAM. Oleh karena itu, Ditjen HAM mempertemukan timses masing-masing paslon dan KPU.
"Harapannya agar publik mendapatkan informasi terkait komitmen HAM dari masing-masing capres dan cawapres," ujar Dhahana.