Selasa 28 Nov 2023 12:56 WIB

Gibran Enggan Ajukan Cuti dalam Waktu Dekat

Walkot Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum akan mengajukan cuti dalam waktu dekat.

Hari pertama kampanye, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming masih berkantor sebagai wali kota Solo. Walkot Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum akan mengajukan cuti dalam waktu dekat.
Foto: Republika/Alfian choir
Hari pertama kampanye, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming masih berkantor sebagai wali kota Solo. Walkot Surakarta Gibran Rakabuming Raka belum akan mengajukan cuti dalam waktu dekat.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka belum mengajukan cuti dalam waktu dekat meski saat ini sudah memasuki masa kampanye.

Saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa ia beralasan masih menyelesaikan sejumlah pekerjaan yang ada di Solo. "Fokus di sini dulu," kata Gibran.

Baca Juga

Ia mengatakan salah satu pekerjaan yang menjadi prioritas dalam waktu dekat yakni persiapan semi final dan final Piala Dunia U-17 yang akan dihelat di Solo.

"Nanti kami tindak lanjuti, kemarin mobil pompa agak telat. Habis ini kami cek juga, makanya fokus kegiatan di Solo dulu," katanya.

Termasuk mengenai penjualan tiket akan diupayakan agar terjual seluruhnya hingga partai final. "Kami usahakan lagi sampai final," katanya.

Sementara itu, selain pelaksanaan piala dunia, hal lain yang menjadi prioritas adalah penyelesaian pembangunan Solo Safari tahap dua dan Taman Balekambang yang juga dijadwalkan selesai akhir tahun ini.

"Belum mengajukan cuti, kita di Solo dulu. Tadi kan saya bilang fokus ke penyelesaian pembangunan Solo Safari, Balekambang, piala dunia," katanya.

Terkait hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan sesuai dengan ketentuan maka cuti diajukan tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye.

"Misalnya hari Kamis kampanye, tujuh hari sebelumnya sudah mengajukan. Tafsirnya ketika melakukan kampanye, jadi bukan di tahapan kampanyenya," katanya.

Sedangkan ketentuan untuk kepala daerah dibatasi cuti satu hari dalam kurun waktu satu minggu di hari kerja. "Jadi kalau dia ambilnya di hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat itu dia harus cuti. Kalau Sabtu-Minggu dia nggak perlu cuti. Jadi hari kerja satu minggu sekali," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement