Rabu 29 Nov 2023 20:43 WIB

Bawaslu Putuskan KPU Melanggar karena Kuota Caleg Perempuan tidak Terpenuhi

Kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan tidak terpenuhi.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Dukungan untuk caleg perempuan
Foto: www.antaranews.com
Dukungan untuk caleg perempuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan KPU RI melakukan pelanggaran administrasi terkait tidak terpenuhinya kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Keputusan tersebut dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU RI) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi.

Baca Juga

Dalam amar putusan keduanya, majelis memerintahkan KPU melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Majelis juga memberi teguran kepada KPU RI untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai KPU RI lambat merespons Putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 yang menyatakan penghitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan dengan metode pembulatan ke bawah melanggar UU Pemilu. Putusan MA itu terbit pada 29 Agustus 2023, tapi KPU tak kunjung merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan.

KPU menindaklanjuti putusan MA itu hanya dengan menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan tersebut. "Majelis pemeriksa menilai tindakan terlapor sudah terlambat dan membuktikan terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata anggota majelis pemeriksa, Herwyn Malonda.

Herwyn mengatakan, keterlambatan KPU merespons putusan MA itu memunculkan ketidakpastian pada partai politik dalam memperbaiki daftar bakal caleg untuk memenuhi kuota 30 caleg perempuan

Alhasil, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI yang ditetapkan KPU RI pada 3 November, terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang jumlah caleg perempuannya tak mencapai 30 persen. Hal itu bertentangan dengan amanat Pasal 245 UU Pemilu dan putusan MA yang mengharuskan kuota caleg perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

 

photo
Mengapa Caleg Harus Diawasi? - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement