Kamis 30 Nov 2023 08:07 WIB

Menkominfo Sebut Pencurian Data KPU untuk Diperjualbelikan, Bukan Motif Politik

Kominfo meminta agar KPU memperkuat sistem keamanan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Foto:

Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

"Bahwa sampai kecolongan ini harus bertanggung jawab ini, KPU ini. Jadi dalam hal ini yang salah adalah KPU langsung, langsung kita bisa mengatakan yang salah KPU sebagai pengelola data ini, Pemilu ya, kalau mengikuti Undang-Undang PDP," ujar Kharis dalam rapat kerja.

KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi dapat terkena pidana jika benar adanya kebocoran data DPT tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut.

"Bahwa kemudian nanti harus cari siapa yang nyolong, itu iya, tapi bahwa pengelola data bertanggung jawab, menjamin keamanan," ujar Kharis.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement