Kamis 30 Nov 2023 11:43 WIB

Gerindra: Putusan Terbaru MK Pertegas Legitimasi Pencalonan Gibran

Sufmi Dasco Ahmad merespons dengan positif putusan terbaru MK.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merespons dengan positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang atas ketentuan syarat batas usia minimum capres dan cawapres. Dasco menilai, putusan tersebut menepis anggapan bahwa pencalonan Gibran cacat hukum.

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Gibran (36 tahun) yang merupakan wali kota Solo bisa menjadi cawapres berkat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah syarat batas usia minimum capres dan cawapres, yakni kepala daerah boleh maju sebagai capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan, proses pembuatan putusan 90 itu diwarnai banyak pelanggaran etik hakim konstitusi, terutama yang dilakukan oleh Anwar Usman, selaku paman Gibran. MKMK pun mengeluarkan keputusan mencopot Anwar sebagai ketua MK.

Kemudian, seorang mahasiswa mengajukan gugatan uji materi ke MK terhadap putusan 90 itu alias gugatan ulang atas ketentuan batas usia minimum capres dan cawapres. Gugatan ulang mahasiswa tersebut teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Dia meminta MK memutuskan, hanya gubernur yang boleh menjadi capres ataupun cawapres meski belum berusia 40 tahun. Namun, MK dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (29/11/2023) menyatakan menolak permohonan itu karena tidak beralasan menurut hukum. Putusan dibuat tanpa melibatkan Anwar Usman.

Dasco mengapresiasi putusan terbaru MK itu. Terutama, sikap MK dalam bagian pertimbangan putusan 141 yang membantah dalil bahwa putusan 90 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, melanggar prinsip negara hukum, dan melanggar prinsip kekuasaan kehakiman.

Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tersebut juga mengapresiasi sikap MK yang menegaskan, Putusan 90 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil.

Dengan hadirnya Putusan MK 141 itu, Dasco meminta semua pihak berhenti mempermasalahkan pencalonan Gibran. Pasalnya, pencalonan Gibran sudah punya legitimasi yang kuat.

"Kami menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat yang menyebutkan pencalonan Gibran dilakukan secara cacat hukum ataupun melanggar etika," kata wakil ketua DPR RI itu. Dasco menambahkan, Putusan 90 dan 141 memberikan ruang kepada anak muda untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement