Jumat 01 Dec 2023 19:35 WIB

Debat Terpisah Khusus Cawapres Ditiadakan, Ray Rangkuti: Semakin tidak Jelas Arah KPU

Ray Rangkuti mempertanyakan KPU yang meniadakan debat khusus cawapres.

Rep: Wahyu Suryana, Febryan A, / Red: Andri Saubani
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan tiga pasangan capres-cawapres ketika mendeklarasikan kampanye damai di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Foto:

Tambahan penjelasan KPU

Pada Sabtu (2/12/2023), KPU menegaskan pelaksanaan debat capres dan cawapres merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu. Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).

Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

"Rencananya, akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.

Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023," kata Idham.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement