REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Aiman bakal dimintai klarifikasi terkait dugaannya mengenai polisi yang tidak netral di Pemilu 2024.
Aiman hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi dua kuasa hukum. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Aiman menyempatkan diri memberikan keterangan kepada awak media. Dia mengaku tidak sama sekali bermaksud menuding instansi kepolisian dalam pernyataannya yang menuai pro dan kontra tersebut.
Aiman justru berharap informasi yang didapatkannya terkait dengan netralitas aparat itu salah. Apalagi presenter televisi mengaku sudah puluhan tahun liputan di lingkungan Kepolisian.
“Jadi apa yang saya sampaikan ini bukan terkait institusi. Apa yang saya sampaikan adalah bentuk kecintaan saya terhadap kepolisian,” ujar Aiman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Selain itu, kata Aiman, laporan terhadap dirinya merupakan sesuatu yang janggal. Sebab informasi-informasi yang disampaikannya juga sebelumnya disampaikan oleh media nasional. Kemudian kejanggalan juga terjadi lantaran dia dilaporkan dengan sebanyak enam laporan polisi sekaligus oleh beberapa kelompok masyarakat dalam kasus ini.
“Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini, pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus,” ujar Aiman.
Keenam laporan polisi terhadap Aiman yang juga seorang presenter tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial F dari perwakilan dari Front Pemuda Jaga Pemilu. Kedua terdaftar dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor berinisial AB, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia. Ketiga nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial S dari perwakilan dari Jaringam Aktivis Muda Indonesia
Selanjut laporan teregister dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA. Pelapor berinisial R perwakilan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi. Serta Laporan polisi nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial MA yaitu perwakilan dari Barisan Mahasiswa Jakarta. Terakhir laporan Polisi nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor berinisial GH dari perwakilan Garda Pemilu Damai.
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.