Selasa 05 Dec 2023 23:45 WIB

Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye di Media Belum Boleh Dilakukan

Pasangan calon yang melanggar aturan bisa keda tindak pidana pemilu.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye di media belum boleh dilakukan, karena ada jadwal khususnya untuk penayangannya  di media televisi, radio, surat kabar dan media siber.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ada ancaman yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut. "Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," kata Rahmat di Bandung, Selasa.

Baca Juga

Meski demikian, Bagja tak memungkiri tiga calon presiden-wakil presiden sudah mulai mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media utamanya televisi, namun dia mengatakan pihaknya masih harus menyelidiki lebih dalam hal tersebut.

"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.

Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini, sejak 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

Untuk menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengatakan Bawaslu berkoordinasi dengan institusi terkait, agar ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.

"Kalau kampanye jelas melanggar. Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kita sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU," tutur Bagja menambahkan.

Diketahui, tiga pasangan capres-cawapres dan partai peserta dalam Pemilu 2024, sudah mulai menayangkan iklan yang tampak sudah menunjukkan identitas di televisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement