Rabu 06 Dec 2023 15:18 WIB

Ganjar Pranowo Siap Lanjutkan dan Danai Pembangunan IKN

Menurut Ganjar, Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi kaya di Indonesia.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat mengunjungi Pondok Pesantren Syaichona Cholil, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (5/12/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat mengunjungi Pondok Pesantren Syaichona Cholil, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (5/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA -- Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya bukan calon presiden (capres) yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Justru sebaliknya, Ganjar ingin melanjutkan dan mendanai pembangunan IKN sampai tuntas

"Sudah ada undang-undangnya maka siapapun harus melaksanakan dan mendanai," ujar Ganjar di Kedaton Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi kaya di Indonesia. Tinggal bagaimana, sambung dia, pengetatan mekanisme mengaturnya agar kekayaan tersebut juga dirasakan rakyatnya.

Termasuk, menurut Ganjar, dalam menindak tambang-tambang ilegal yang masih banyak berada di sekitar Ibu Kota Nusantara. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kontrol dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.

"Kedua adalah penegakan hukum, ini yang menjadi faktor utama hari ini. Maka illegal economy termasuk illegal mining itu memang masuk ke kita, petani gitu ya, untuk kita bisa bereskan," ujar Ganjar.

Badan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) menegaskan, pembangunan ibu kota baru di Kalimantan dilakukan berdasarkan amanat undang-undang yang telah disahkan. Oleh karena itu, proses pembangunan dan pencarian investor akan diteruskan sesuai dengan amanat perundang-undangan. 

"Iya (pembangunan) IKN itu kan undang-undang dan konstitusi,” kata Deputi Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN Agung Wicaksono.

Pembangunan IKN semula dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 dan direvisi menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023. Selain itu, diterbitkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 sebagai dasar hukum insentif perpajakan bagi investor yang masuk. 

Kembangkan SDM unggul...

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement