Senin 11 Dec 2023 17:32 WIB

Timnas AMIN tak Beri Bantuan Hukum ke Aulia Rakhman, Tapi Siap Jika Dimintai Keterangan 

Timnas AMIN menilai kasus Aulia Rakhman murni kesalahan dari pihak komika.

Rep: Eva Rianti, Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Komika Aulia Rakhman (33 tahun) di Markas Polda Lampung, Ahad (10/12/2023).
Foto:

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika asal Lampung, Aulia Rakhman (33 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Komika Aulia pun telah ditahan di Markas Polda Lampung pada Ahad (10/12/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, membenarkan Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus yang menjerat Aulia adalah ketika tampil di acara 'Desak Anies' di sebuah kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). "Komika AR disangka menistakan agama," kata Umi ketika dikonfirmasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Ahad (10/12/2023).

Umi mengungkapkan, sebelum menetapkan Aulia sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa tujuh saksi plus lima orang ahli. Di antara saksi yang diperiksa, ada dua orang yang menyaksikan langsung peristiwa itu di kafe kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

Umi menjelaskan, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP mengenai Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman hukuman kepada komika yang dibayar Rp 1 juta untuk tampil di kampanye capres Anies Rasyid Baswedan tersebut adalah lima tahun penjara.

Dalam video yang viral, komika Aulia beberapa kali menyebut sebuah nama tidak ada artinya. Dia pun mencontohkan, banyak pemilik nama Muhammad malah menjadi penghuni penjara. Warganet yang menonton video itu pun geram karena langsung bisa menyimpilkan sang komika mengolok-olok Nabi Muhammad SAW.

"Coba elo cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya. Sudah di penjara semua," kata Aulia berceloteh sembari tersenyum ketika membawakan materi stand up, sembari menunggu kedatangan capres Anies di lokasi. 

Sementara itu, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung mengatakan, masih mendalami adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dalam kampanye capres Anies yang melibatkan komika Aulia Rakhman. Adapun Sentra Gakkumdu terdiri aparat Polri, kejaksaan, dan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan, apabila laporan masyarakat kepada komika Aulia masuk pidana pemilu, konsekuensinya berdasarkan peraturan yang berlaku semua pihak terkait acara kampanye akan diperiksa. Tidak hanya sang komika, kata dia, pengundang komika, panitia, dan unsur penunjang lainnya turut diperiksa. 

"Tim Gakkumdu masih mengkaji masalah ini," kata Tamri di Bandarlampung, Ahad. Dia menilai, kehadiran komika tersebut di acara 'Desak Anies' tidak serta merta atas inisiatif sendiri, tetapi ada pihak pengundang. Selain itu, kata Tamri, materi pada acara stand up comedy tersebut tentunya sudah dibicarakan sebelumnya dengan panitia. 

photo
Angka Elektabilitas Capres-Cawapres November 2023 - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement