REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji dugaan transaksi mencurigakan dalam kampanye Pemilu 2024 hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian terhadap laporan PPATK tersebut dalam waktu dekat.
"Ini masih dalam masa pemeriksaan kami. Selasa atau Rabu kita akan press conference tentang tindak lanjut PPATK," ujar Rahmat saat menghadiri Sosialisasi Sietik dan Bedah Buku berjudul Integritas Penyelenggara Pemilu di Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Senin (18/12/2023).
Rahmat menyebut laporan PPATK yang diterima Bawaslu berbentuk data intelijen keuangan. Hal ini sebagaimana disampaikan PPATK kepada masyarakat. Menurutnya, jika dalam kajian ditemukan pelanggaran UU Pemilu, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya ke Polri dan Kejaksaan Agung.
"Jika ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut maka akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya ke polisi dan jaksa. Karena akan berkaitan dengan tindak pidana pemilu. Dan berkaitan dengan itu, kami sampaikan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Ia juga enggan menyampaikan secara rinci data-data yang diberikan PPATK soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut. "Kami juga harus membatasi, karena datanya soal data intelejen keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik, kami akan sampaikan rekomendasi pada peserta pemilu terhadap penggunaan dana kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Menurut Ivan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). "Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana? Kalau RKDK tidak bergerak? Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye," katanya.