Selasa 26 Dec 2023 21:47 WIB

Pemilih di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, KPU Akui Ada Kekeliruan

Pengiriman surat suara ke Taiwan ternyata tak sesuai jadwal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama para komisioner KPU lainnya menyampaikan keterangan saat Konferensi Pers Persiapan Menjelang Debat Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 di Media Center Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Debat kedua ini mengangkat tema Ekonomi Kerakyatan dan Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur dan Perkotaan yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada Jumat 22 Desember besok. Selain itu, KPU juga akan memperbaiki dan menyempurnakan mekanisme debat kali ini dengan secara tegas menegakkan aturan tata tertib saat debat berlangsung.
Foto:

Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

Dia mengungkapkan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.

Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.

“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," jelas Hasyim. 

"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung, masih ada waktu.” 

Dia mengatakan, atas kesalahan ini, KPU telah mengambil tiga tindakan. Pertama, KPU meminta 128 PPLN yang tersebar di penjuru dunia agar kembali memerhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.

Kedua, kalau ada situasi-situasi khusus yang kemudian PPLN menghadapi situasi problematik agar segera lapor kepada KPU pusat. "Ketiga, KPU meminta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak mengambil keputusan yang di luar kewenangannya," pungkas Hasyim.

KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement