Rabu 27 Dec 2023 11:48 WIB

PPLN Taiwan Sudah Adakan Pencoblosan, Pengamat Pemilu: Bisa Picu Kegaduhan

Titi menilai ada indikasi mismanajemen yang mencerminkan ketidakprofesionalan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.
Foto: dok pribadi
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai manajemen kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedodoran. Sehingga terjadi kelalaian di mana Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taiwan telah lebih dulu melaksanakan pencoblosan. 

Menurut Titi, pengiriman logistik pemilu lebih awal harus jadi evaluasi serius. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pengelolaan surat suara yang apabila tidak dilakukan secara benar akan sangat rentan dimanfaatkan untuk kecurangan pemilu. 

Baca Juga

“Hal tersebut juga bisa menimbulkan kegaduhan serta menimbulkan keraguan atas kecakapan petugas dalam menyelenggarakan pemilu 2024. KPU harus memiliki Tim Kerja yang solid yang secara intensif memonitor perkembangan penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Mestinya hal itu tidak perlu terjadi apabila sistem teknologi informasi yang memonitor distribusi logistik atau SILOG benar-benar digunakan secara tertib,” kata Titi, Rabu (27/12/2023).

Diketahui pelaksanaan pencoblosan baik di dalam maupun luar negeri harus merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Jadwal Pengiriman Surat Suara baru bisa dimulai pada 2-11 Januari 2024. Sementara batas pengiriman kembali surat suara dari pemilih ke PPLN paling lambat 15 Februari 2024.

Titi menjelaskan kelalaian PPLN Taiwan yang mengirimkan surat suara pos di luar jadwal yang sudah ditentukan merupakan tindakan yang sangat fatal. Titi menilai hal ini merupakan indikasi mismanajemen yang mencerminkan ketidakprofesionalan.

“Hal itu juga menunjukkan ada masalah dalam pengawasan oleh jajaran pengawas pemilu yang membuat prosedur distribusi logistik berjalan tidak sesuai aturan,” ucap Titi.

Titi menyarankan supaya KPU segera berbenah dan mengevaluasi koordinasi kerja di internal mereka. Demikian pula dengan Bawaslu. Bawaslu kata dia harus mengecek pada jajarannya di luar negeri apakah benar sudah bekerja melakukan pengawasan atau mereka memang tidak dilibatkan dan ada keterbatasan akses dalam proses distribusi logistik oleh jajaran KPU. 

“Pemilu di luar negeri dilakukan lebih awal. Kalau ada masalah profesionalitas pengelolaan, maka itu akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik di dalam negeri terhadap kesiapan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. Dampaknya bisa melebar kemana-mana bahkan mungkin dikaitkan dengan spekulasi atau disinformasi kecurangan,” kata Titi menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement