Rabu 27 Dec 2023 13:10 WIB

Pengawasan Bawaslu Dipertanyakan Usai PPLN Taiwan Lakukan Kelalaian

Keteledoran PPLN Taiwan tidak dapat dianggap enteng.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Pekerja menata dus yang berisi surat suara Pemilu 2024 di Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 di Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pekerja menata dus yang berisi surat suara Pemilu 2024 di Gudang Penyimpanan Logistik Pemilu 2024 di Kota Cimahi, Jawa Barat, Kamis (14/12/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan yang lebih dulu mengirimkan surat suara kepada pemilih di luar jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai persoalan yang serius. Pengamat dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bahkan sudah beberapa hari kasus kelalaian PPLN Taipei ini terkuak, Ray belum mendengar adanya respons atau reaksi dari Bawaslu. "Ini Bawaslunya kemana? Kan sudah bentuk pengawas Pemilu luar negeri. Harusnya setelah kejadian begini Bawaslu cepat bereaks. Ini malah kita belum dengar apa komentarnya," kata Ray, kepada Republika.co.id, Kamis (27/12/2023).

Baca Juga

Ray mendesak Bawaslu segera bertindak karena ia melihat KPU terkesan menganggap kelalaian PPLN Taiwan ini sebagai persoalan enteng. Menurut Ray, keteledoran PPLN Taiwan tak dapat dianggap enteng.

Ia menduga bisa saja ini bukan kelalaian biasa karena harusnya bila ingin menggelar pemungutan suara di luar jadwal yang ditetapkan KPU, PPLN Taiwan harus berkoordinasi dulu dengan KPU Nasional. Bila tidak berkoordinasi lebih dulu, artinya kata Ray anggota PPLN Taiwan tidak profesional dan harus diberikan sanksi tegas.

PPLN Taiwan juga harus dilarang untuk masuk ke dalam bagian penyelenggara Pemilu berikutnya. "Ini ada apa dengan KPU. Ada penyelenggara yang tak profesional tapi dianggap kelalaian biasa," ucap Ray.

Kritik senada juga dilontarkan Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil. Fadli menilai dengan kelalaian yang dilakukan PPLN Taiwan, artinya ada fungsi pengawasan yang tidak dilakukan Bawaslu. Fadli menyebut selama ini di setiap proses penyelenggaraan tahapan Pemilu yang dilakukan KPU, ada Bawaslu yang ikut menyaksikan. Sedangkan pada persoalan ini Bawaslu terkesan diam atau membiarkan kelalaian terjadi.

"Kita tidak mendengar pendapat Bawaslu soal ini, dan juga bagaimana pengawasan distribusi logistik yang dilakukan Bawaslu. Bukankah selama ini dalam setiap agenda tahapan pemilu kan selalu ada Bawaslu. Ini kenapa tidak ada pengawasan Bawaslu pada bagian ini. Ini membuktikan lemahnya pengawasan Bawaslu," kata Fadli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement