Kamis 28 Dec 2023 13:08 WIB

Tim Hukum AMIN Minta Kasus Pajak yang Menjerat Indra Charismiadji tak Dipolitisasi

Tim Hukum Nasional AMIN akan memberikan pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.

Rep: Eva Rianti, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).
Foto: Republika.co.id
Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (THN Amin), Ari Yusuf Amir (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menanggapi kasus dugaan penggelapan pajak yang menjerat Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN, Indra Charismiadji. Dia meminta agar tidak ada politisasi dalam kasus tersebut. 

"Kalau persoalan hukumnya silakan saja. Nanti biar publik menilai, biar hukum menilai, pengadilan yang menentukan tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini," kata Ari kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).  

Baca Juga

Ari menuturkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Indra dan mengawal agar tidak adanya politisasi yang terjadi. Dia pun berharap agar kasus itu ditangani secara terbuka.  

"Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar dia. 

Menurut penuturan Ari, Indra ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pada Rabu (27/12/2023) sore. Kasus Indra, kata Ari, sebenarnya sudah lama dan ditangani Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Saat proses akan rampung, justru dilimpahkan ke Kejaksaan.  

"Perkara ini sudah lama ditangani oleh Pajak dan sudah mau selesai. Nah cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," katanya. 

Dia menyebut, kasus itu kaitannya dengan uang sebesar Rp1,1 miliar yang diduga digelapkan di perusahaan yang mana Indra tidak berkedudukan apapun saat ini. Indra sendiri sebelum penahanan tengah sibuk membantu Timnas AMIN dalam kegiatan Natal dan Tahun Baru. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement