Jumat 29 Dec 2023 00:01 WIB

Bawaslu: Distribusi Surat Suara yang Dilakukan PPLN Taipei Langgar Prosedur

Waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait isu aktual pada tahapan kampanye di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 22 hari awasi kampanye, Bawaslu lakukan 90.716 upaya pencegahan, tangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan terkait isu aktual pada tahapan kampanye di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 22 hari awasi kampanye, Bawaslu lakukan 90.716 upaya pencegahan, tangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei pada saat pengiriman surat suara kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Rahmat menduga PPLN Taipei melanggar aturan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 11 Januari 2024. Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei," kata Rahmat di Kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga

Rahmat menyebut penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023. Agar kejadian seperti kesalahan yang dilakukan PPLN Taipei terulang, Bawaslu akan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan.

"Bawaslu juga akan  mensosialisasikan kepada pemilih, khususnya pemilih dengan metode pemungutan suara melalui pos di seluruh negara untuk tidak melakukan dokumentasi dan mengunggah ke media sosial hal-hal yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara," ucap Rahmat.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengakui kasus di PPLN Taipei sebagai sebuah kelalaian. Hasyim menjelaskan KPU pada 18 Desember 2023 telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut, salah satu substansi yang diatur terkait dengan metode pemberian suara di Luar Negeri melalui tiga metode, yakni pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemberian suara melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan pemberian suara melalui Metode Pos. 

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberian suara di luar negeri dapat dilaksanakan lebih awal atau mendahului pemberian suara di dalam negeri (early voting) ataupun bersamaan dengan pemberian suara di dalam negeri," kata Hasyim, melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (28/12/2023).

Atas dasar tersebut, pemungutan suara dapat dilakukan oleh Ketua KPPSLN Pos paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN. Kemudian berdasarkan lampiran I Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dijelaskan Hasyim diatur jadwal pengiriman Surat Suara oleh PPLN kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui Metode Pos, yakni dimulai tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement