Selasa 02 Jan 2024 20:15 WIB

Bawaslu Jakpus Pastikan tak Ada Intervensi Istana Dalam Penanganan Kasus Gibran

Bawaslu mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Gibran.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Foto: Republika.co.id
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan tuduhan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka di car free day awal Desember 2023 lalu.

Dimas menyebut bukti tidak intervensi dari pihak manapun termasuk dari istana adalah Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan proses terhadap tuduhan tersebut. "Tidak ada. Sama sekali tidak ada," kata Dimas saat ditanya apakah ada intervensi dari istana dalam penanganan kasus Gibran ini, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga

Dimas juga memastikan tidak ada intervensi dari Bawaslu Pusat maupun Bawaslu DKI Jakarta. "Kalau ada intervensi dari istana kita nggak menangani prosesnya lah, kita kan masih menangani proses penangannya, tetep lanjut," ucap Dimas.

Dimas menambahkan dalam memproses dugaan pelanggaran Gibran, Bawaslu Jakpus selalu berkoordinasi dengan Bawaslu pusat. Bawaslu pusat kata dia mempersilahkan Bawaslu Jakpus meneruskan proses dugaan pelanggaran ini sampai tuntas.

Seperti diketahui hari ini Bawaslu Jakpus diagendakan memeriksa Gibran mengenai dugaan pelanggaran kampanye di CFD. Tapi Gibran tidak datang karena alasan tidak menerima surat resmi dari Bawaslu Jakpus.

Bawaslu Jakpus lanjut Dimas akan memanggil Gibran lagi agar dapat hadir di kantor mereka di kawasan MH Thamrin besok. Dimas menyebut mereka sudah mengirimkan lagi surat pemanggilan hari ini ke kediaman Gibran di Solo.

Wakil sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Aminuddin Ma'ruf, mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Aminuddin menyebut Gibran berkomitmen mengikuti aturan yang ditetapkan penyelenggara maupun pengawas Pemilu. Namun, sampai pagi ini kata dia TKN dan Gibran belum mendapatkan surat panggilan resmi.

"Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Aminuddin, Selasa (2/1/2024).

Aminuddin menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang lebih dulu menyampaikan wacana ke media massa sebelum mengirimkan surat resmi tersebut kepada Gibran maupun TKN. Ia menyampaikan hari ini, Gibran berkegiatan seperti biasa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ujar Aminuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement