REPUBLIKA.CO.ID, BATUSANGKAR --- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, pada Rabu (3/1/2024) dijadwalkan mengikuti acara Desak Anies di Istano Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar. Namun, lokasi pelaksanaan acara tiba-tiba harus dipindah ke Lapangan Cindua Mato di Batusangkar.
Pemkab Tanah Datar tidak memperkenankan pelaksanaan acara politik di Istano Pagaruyung sesuai dengan aturan Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat 5, secara jelas disebutkan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Sabtu dan dan Ahad. "Yang melarang itu bukan saya, bukan Eka Putra atau Pemerintah Daerah Kabupaten. Yang melarang itu aturan," kata Bupati Tanah Datar, Eka Putra.
Eka menjelaskan, Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-undang. Sehingga, aktivitas yang berkaitan dengan kampanye Pemilu di Istano kata dia juga harus mengacu kepada Peraturan KPU.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung. Justru, ia sangat menyambut baik kehadiran Anis Baswedan di Tanah Datar, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.
"Kami justru menyambut baik kehadiran Anies di Tanah Datar, karena akan membawa pengaruh positif, mempromosikan daerah kami ke nasional," ucap Eka.
Eka Putra menyarankan agar acara Desak Anis dilakukan di Tanah Datar dengan tetap mengikuti Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ia juga meminta semua tim kampanye dari partai mana pun dan dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.