Ahad 07 Jan 2024 06:03 WIB

Anies Sentil Pj Heru Segera Penuhi Hak Warga Eks Kampung Bayam

Anies mengaku, telah berupaya menangani masalah Kampung Bayam yang terdampak JIS.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung Kampung Susun Bayam (KSB) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Rabu (23/8/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Gedung Kampung Susun Bayam (KSB) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Rabu (23/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan menyinggung ihwal polemik eks warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, saat berdialog tentang legacy-nya kala menjabat gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Anies menyentil penggantinya, yaitu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Dia menilai, Heru tidak jua memberikan hak para warga yang terdampak untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB). Dia menyesalkan mengapa kebijakannya tidak dituntaskan oleh Heru.

Baca Juga

 

"Jadi sengaja dibangunkan di situ, disiapkan tempatnya di situ dan menurut saya tega sekali ketika tempat itu sudah disiapkan itu tidak diberikan kepada warga kampung bayam yang seharusnya masuk ke tempat itu," kata Anies dalam acara 'Resolusi Indonesia' yang digagas Ahmad Sahroni Center (ASC) di Jakarta, kemarin.

 

Anies mengaku, telah berupaya menangani masalah Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) dengan menyediakan KSB. Namun, setelah KSB terbangun, dan ia purnatugas pada 16 Oktober 2022, para warga yang tinggal dekat JIS itu gagal menempati KSB yang sudah dibangun.

 

"Ini adalah soal bagaimana kita mencari cara dan kita sudah kerjakan di dalam Kampung Aquarium, Bukit Duri, dan di Kampung Bayam itu semuanya sudah tuntas, tinggal diberi izin dan itu soal kewenangan saja mau diberikan atau tidak. Dan menurut saya harusnya diberikan," ujar Anies.

 

Lantas, Anies menyinggung gubernur DKI saat ini yang tidak segera memenuhi hak para warga eks Kampung Bayam. Dia pun meminta agar penggantinya tersebut merealisasikan janji yang sudah diberikan kepada warga.

"Dan memang batas kewenangan itu (masa jabatan Anies sebagai gubernur) habis di 16 Oktober kemarin (2022). Dan saya berharap pemegang kewenangan yang ada sekarang menuntaskan hak-hak warga Kampung Bayam di tempat yang sudah kami bangun, sudah siap tinggal diisi saja," kata Anies.

 

"Dan kalau itu dikerjakan maka bisa katakan republik melindungi siapa saja. Ini bukan soal kreditnya kepada gubernur sebelumnya, ini soal melindungi rakyat kita yang punya hak untuk hidup dan tinggal di tempat itu," ucap Anies menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement