REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan pelaku pembuatan video tidak netral Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang mendukung calon wakil presiden nomor 2 bertambah satu menjadi 14 orang.
Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Kamis (11/1/2024), mengatakan, pelaku baru itu merupakan anggota Satpol PP yang berperan merekam kegiatan sesama rekannya menyampaikan dukungan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Sama, Satpol PP juga, dia yang bagian 'take' video," katanya.
Ia menuturkan pelaku baru itu diketahui berdasarkan hasil pengembangan klarifikasi hari pertama yang jumlah pelakunya bukan 13 orang seperti dalam tayangan video, tapi menjadi 14 orang dengan orang yang merekamnya.
"Yang rekam video pengembangan dari hasil klarifikasi di hari pertama," kata Lamlam.
Ia mengatakan Bawaslu Garut sudah melakukan tahap penelusuran dan kemudian pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut dalam menangani kasus video anggota Satpol PP Garut yang memberikan dukungan terhadap cawapres nomor 2.
Setelah pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, kata dia, selanjutnya Bawaslu Garut melakukan pemanggilan untuk memeriksa seluruh anggota Satpol PP Garut berjumlah 14 orang yang diagendakan secara bertahap sampai Senin (15/1).
"Iya betul, masih lanjut, masih fokus klarifikasi sampai Senin," katanya.
Ia mengatakan Bawaslu Garut melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satpol PP Garut secara bertahap, tahap pertama yang dilakukan Rabu (10/1) telah memeriksa lima orang.
Selanjutnya pemeriksaan hari ini dilakukan terhadap lima anggota Satpol PP Garut, dan terakhir memeriksa empat orang tentang netralitas pemilu dan juga tujuan dari pembuatan video tersebut.
"Besok dari awalnya tiga, kemungkinan empat orang (yang diperiksa)," katanya.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan sementara terhadap anggota Satpol PP Garut itu masih tentang pembuatan video, sedangkan pelaku yang menyebarkan video tersebut belum dapat diketahui.
"Yang nyebarin belum diketahui sampai sekarang," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Garut menyampaikan hasil keputusan dengan Sentra Gakkumdu bahwa pelaku pembuatan video tersebut disangkakan pada dua pasal yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Sebelumnya, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.