Selasa 16 Jan 2024 15:51 WIB

Bawaslu DKI Nilai Satpol PP Kurang Responsif Tangani Pelanggaran APK

SDM Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK

Petugas Satpol PP DKI Jakarta (ilustrasi). Bawaslu DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran APK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP DKI Jakarta (ilustrasi). Bawaslu DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran APK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kurang responsif dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada sejumlah wilayah di Jakarta.

"Nah memang dalam eksekusi, ini Satpol PP kurang responsif kalau bahasa saya, maka butuh upaya yang lebih," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Benny menjelaskan, pihak Bawaslu DKI memang sebagai pengawas pemilu, namun pihak mereka hanya memberikan eksekusi dan mendampingi dalam menegakkan aturan. Terlebih, dia menegaskan sumber daya manusia (SDM) dari Bawaslu tidak mencukupi dan tidak terlatih untuk menurunkan APK.

"Artinya, yang kita awasi misalnya caleg lagi berkampanye. Tentu kami awasi atau nanti dalam proses pemungutan suara itu yang menjadi fokus pengawasan pemilu," tambahnya.

Dengan demikian, dia menegaskan bahwa Bawaslu DKI hanya bisa merekomendasikan jika adanya pelanggaran APK hingga menyebabkan korban.

Adapun rekomendasi ini pihaknya turut menggandeng partai politik, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI yang memiliki kewenangan.

Dia memahami bahwa masa kampanye Pemilu 2024 ini terbilang singkat yakni 75 hari dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berjalan selama setahun. Namun, sudah sepatutnya peserta pemilu mampu mengikuti aturan yang ada.

Adapun Bawaslu DKI merujuk pada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."Kalau misalkan secara estetika, secara zonasi itu melanggar daripada peraturan daerah (Perda) Satpol PP selaku penegak Perda mestinya bisa mengeksekusi langsung," jelasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan sudah menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Layang (fly over) Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Sudah ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP beserta peserta pemilu pada Ahad 14 Januari lalu," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement