REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Barat (Bawaslu Jakbar) membolehkan warga menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada periode masa tenang pemilu tetapi atas rekomendasi dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup menyebutkan penurunan APK pada masa tenang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Untuk masyarakat, kalau belum ada rekomendasi dari pemda (untuk menurunkan APK) jangan dulu lah. Untuk penertiban itu kan kewenangan bukan di kita (Bawaslu). Itu wewenang pemda," kata Roup di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Adapun dalam penurunan APK tersebut, kata Roup, Bawaslu Jakbar hanya bertugas sebagai pendamping.
"Bawaslu itu hanya mendampingi dan memberikan arahan kalau seandainya pemda mengalami kesulitan," kata Roup.
Arahan tersebut, lanjut Roup, termasuk mengarahkan partai politik yang tidak mau menurunkan APK miliknya.
"Terkait partai politik juga yang APK-nya tidak mau ditertibkan. Kita berikan arahan ke parpol," kata Roup.
Roup menegaskan, Satpol PP dalam hal ini memiliki perangkat dan peralatan yang memadai untuk menurunkan APK. "Penertiban kemarin itu Satpol PP enggak kewalahan, mereka sudah punya peralatan," kata Roup.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Barat menurunkan 35.504 APK di seluruh wilayah dalam penertiban pada Ahad (11/2/2024) mulai pukul 00.00 WIB.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menyebut dengan penertiban tersebut, seluruh APK yang ada akan diturunkan hingga saat pemilihan, Rabu (14/2) sudah tidak ada APK yang tersisa.
"Jadi hari ini, penurunan APK harus tuntas. Selanjutnya bila ada yang masih tersisa agar warga melaporkan ke petugas agar segera diturunkan. Dengan semuanya diturunkan diharapkan saat hari pemilihan berlangsung aman dan kondusif," ucap Uus.