Rabu 17 Jan 2024 22:15 WIB

Prabowo Wacanakan Sistem Pembuktian Terbalik untuk Berantas Korupsi

Prabowo menilai korupsi adalah permasalahan bangsa yang merusak dan membahayakan.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Capres Prabowo Subianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Foto: Republiika/Febryan A
Capres Prabowo Subianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mewacanakan penerapan sistem pembuktian terbalik kepada para pejabat apabila dirinya berhasil menjadi presiden 2004-2029. Hal itu ia sampaikan dalam acara Paku Integritas yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2024) malam.

Prabowo awalnya menyampaikan bahwa korupsi adalah permasalahan yang merusak dan membahayakan keselamatan kehidupan bangsa dan negara. Solusi untuk mengatasinya harus menggunakan pendekatan sistemik.

Baca Juga

Menteri Pertahanan itu mengatakan, pendekatan sistemik itu bentuknya adalah meningkatkan gaji pejabat negara, terutama mereka yang bertanggung jawab mengelola anggaran negara dalam jumlah besar. Dengan meningkatnya kualitas hidup, para pejabat itu diyakini tidak lagi berniat untuk melakukan korupsi.

Ketika peningkatan kesejahteraan sudah dilakukan, lanjut dia, maka penindakan harus dilakukan sekeras-kerasnya terhadap pejabat yang masih melakukan korupsi. Selain penindakan, bisa diterapkan pula sistem pembuktian terbalik kepada para pejabat. 

"Bila perlu pembuktian terbalik. Tidak perlu kita tunggu delik pengaduan, tetapi pejabat yang mau menjabat jabtan penting harus transparan dan bisa dilihat," kata Prabowo, yang berbicara didampingi cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Secara garis besar, sistem pembuktian terbalik berarti seseorang harus membuktikan bahwa harta yang dimilikinya berasal dari sumber-sumber yang sah. Apabila tidak bisa membuktikan, maka si pejabat itu patut diduga telah melakukan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement