REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pasangan capres-cawapres akan menggelar kampanye akbar di provinsi-provinsi Pulau Jawa pada hari-hari terakhir masa kampanye. Pasangan Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran tercatat bakal menggelar kampanye, yang melibatkan banyak orang itu di provinsi dan waktu yang sama sebanyak dua kali.
Hal itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu 2024. Dalam beleid yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu, dijelaskan bahwa kampanye akbar berlangsung selama 21 hari sampai masa kampanye berakhir, yang berarti 21 Februari–10 Februari 2024.
KPU dalam keputusan itu sebenarnya membagi secara proporsional lokasi kampanye akbar ke dalam tiga zona agar tidak berdempetan. Zona A meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Zona B meliputi Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Zona C terdiri atas Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah
KPU lantas membagi kampanye akbar pasangan capres-cawapres berdasarkan zonasi tersebut. Setiap pasangan calon boleh kampanye sehari di salah satu zona yang telah ditetapkan, lalu pindah ke zona lain pada hari berikutnya. Zona yang didapatkan setiap paslon berbeda dengan paslon lain.
Untuk tanggal 21 Januari 2024 misalnya, KPU menetapkan pasangan Anies-Muhaimin kampanye akbar di Zona A, Prabowo-Gibran di Zona B, Ganjar-Mahfud Zona C. Sehari setelahnya, Anies-Muhaimin di Zona C, Prabowo-Gibran di Zona A, dan Ganjar-Mahfud di Zona B. Bergantian terus seperti itu hari ke hari.
Meski sudah dibagi sedemikian rupa, KPU ternyata menetapkan bahwa kampanye akbar berdasarkan zonasi hanya diterapkan hingga 7 Februari 2024. Adapun pada tiga hari terakhir masa kampanye, yakni 8, 9, dan 10 Februari, lokasi kampanye akbar mengacu pada kesepakatan yang dibuat KPU bersama pasangan capres-cawapres dan partai politik.
"Pada 3 hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati," kata Hasyim dalam bagian pertimbangan beleid itu.