Ahad 21 Jan 2024 17:54 WIB

Sang Kakak, Gibran Didesak Mundur, Kaesang: Masyarakat Solo yang Berhak Menilai

Kaesang sebut soal desakan mundur kakaknya Gibran terserah masyarakat Solo menilainya

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Kaesang sebut soal desakan mundur kakaknya Gibran terserah masyarakat Solo menilainya.
Foto: istimewa
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Kaesang sebut soal desakan mundur kakaknya Gibran terserah masyarakat Solo menilainya.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan semua penilaian kembali ke masyarakat terkait polemik perlu atau tidaknya calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai Wali Kota Solo karena sibuk menjalani kampanye Pilpres 2024.

“Saya rasa kembali lagi ke masyarakat, maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti sekarang atau diminta untuk mundur,” kata Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad (21/1/2024).

Baca Juga

Kaesang mengunjungi Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, didampingi Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, caleg DPR RI dari PSI, Doadibadai Hollo, dan jajaran DPP PSI untuk menghadiri silaturahim dengan organ relawan Giring Delapan Center (G8C) dan bertemu para pekerja migran Indonesia (PMI).​​​​​​​

Kaesang, yang merupakan adik dari Gibran, menilai permintaan agar Gibran mundur adalah hal biasa yang muncul di tengah memanasnya dinamika politik saat ini.

Menurut dia, selama Gibran bisa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo meskipun menjadi cawapres maka masyarakat Solo yang berhak menilai perlu atau tidaknya Gibran mundur sebagai wali kota.

“Itu kan biasa ada dinamika politik, ya,” kata Kaesang.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta YF Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Meski demikian, Sukasno menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya karena regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.

"Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement