Ahad 21 Jan 2024 20:48 WIB

Mahfud Tanggapi Gibran Soal Izin Tambang: Banyak Mafianya

Mahfud menyinggung bahwa pencabutan IUP juga bukan hal yang mudah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ahmad Fikri Noor
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, membalas pernyataan Gibran Rakabuming Raka ihwal pencegahan pembalakan liar di hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Pendapat Gibran, cara untuk mengatasi masalah tersebut adalah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Namun, Mahfud menyinggung bahwa pencabutan IUP juga bukan hal yang mudah. Sebab dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) pun, pencabutan tersebut urung terjadi karena banyaknya mafia yang bermain.

Baca Juga

"Cabut saja IUP-nya, ya itu masalahnya. Mencabut IUP itu banyak mafianya, banyak mafianya," tegas Mahfud menanggapi pernyataan Gibran, Ahad (21/1/2024) malam.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga mengaku punya banyak pengalaman soal proses pencabutan IUP. Bahkan ada bukti bahwa sebuah perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Hal tersebut juga dikuatkan data milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu pada beberapa waktu lalu menyatakan, pertambangan ilegal banyak dibekingi oleh aparat penegak hukum.

"Bahkan KPK seminggu lalu mengatakan, untuk pertambangan di Indonesia itu banyak sekali yang ilegal dan itu dibeking oleh aparat-aparat dan pejabat. itu masalahnya," ujar Mahfud.

Sebelum itu, Mahfud mendapatkan pertanyaan terkait caranya mengatasi korupsi pertambangan, perikanan ilegal, hingga pembalakan liar di hutan yang masih marak terjadi. Ia mengamini bahwa penyelesaian dari hulu ke hilir adalah hal yang sulit.

Namun, kasus kejahatan sumber daya alam tersebut dapat pelan-pelan teratasi jika adanya keterbukaan data. Sebab, ia menyinggung sulitnya aparat penegak hukum menindak para pelaku kejahatan yang menyembunyikan data dengan berdalih adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia pun mendorong adanya keterbukaan informasi terkait sumber daya alam yang ada di Indonesia. Khususnya, data-data mencurigakan terkait alam negara ini diserobot oleh oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri.

"Ini menjadi penting bagi kita, keterbukaan, keterbukaan informasi tentang data-data. Kalau kita ingin menyelesaikan, data itu menjadi basis untuk penyelesaian," ujar Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement