Senin 22 Jan 2024 02:46 WIB

TKN Deteksi 3 Skenario Hitam Penjegalan Prabowo-Gibran, dari Vario Merah sampai Pemakzulan

Kecurangan disebut dilakukan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau kementerian.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman memperlihatkan surat pemanggilan Gibran Rakabuming Raka dari Bawaslu Jakpus, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Foto: Dok. TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman memperlihatkan surat pemanggilan Gibran Rakabuming Raka dari Bawaslu Jakpus, saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku berhasil mendeteksi tiga skenario hitam yang dilakukan lawan politik untuk menjegal kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Ketiga skenario itu bergulir secara bersamaan dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami TKN mendeteksi kemungkinan adanya anasir-anasir antidemokrasi yang ingin menjegal Prabowo-Gibran dengan 3 skenario hitam atau dengan cara-cara ilegal, unlawfull," kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Ahad (21/1/2024).

Baca Juga

Skenario pertama, ada pihak-pihak melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang merugikan Prabowo-Gibran. Kecurangan tersebut, antara lain dilakukan dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau kementerian atau lembaga yang pejabatnya berafiliasi secara politik kepada parpol tertentu yang mendukung pasangan capres-cawapres tertentu. 

Habiburokhman mengatakan, skenario pertama itu bergulir di berbagai provinsi. Contoh terbaru adalah dugaan penggunaan APBD Kota Semarang untuk pengadaan motor Vario warna merah yang identik dengan warna partai politik tertentu.

Kemudian, ada dugaan mobilisasi ibu-ibu dharma wanita untuk menghadiri senam bersama istri calon presiden tertentu di Sulawesi Utara pada 17 Januari 2024. Lalu dugaan dimanfaatkannya petugas pendamping desa yang berada di bawah naungan Kementerian Desa untuk menjadi tim pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Kami mendapat informasi terakhir bahwa kalau ada petugas pendamping desa tidak berkenan mendukung paslon tersebut, SK-nya tidak diperpanjang," kata Habiburokhman.

Surat suara tercoblos...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement