REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid menghimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk jika orang tersebut adalah Presiden dan menteri. Hal ini disampaikan Nusron saat dimintai respon pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye.
“Harus dihargai ya, setiap insan masyarakat indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Diantaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik,” terang Nusron kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Nusron menjelaskan, hak dari pejabat seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bisa dicek di UU Pemilu no 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya,” urai Nusron.
Nusron juga menegaskan, hak untuk berkampanye ini berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama.
“Jadi kakaknya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP. Menteri KLHK boleh juga kampanye Nasdem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” pungkas Nusron Wahid.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye. Hal itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Presiden Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," tambahnya.