REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mahfud dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap yakni cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres.
"Kami melaporkan cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan usai membuat laporan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Mualimin mengatakan, Mahfud melakukan penghinaan karena menyebut kata "gila", "ngawur", dan "recehan" ketika berdebat dengan Gibran. Menurutnya, tindakan Mahfud itu melanggar sejumlah aturan pemilu.
Mahfud dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf c Peraturan KPU tentang Kampanye, Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu, dan Pasal 521 UU Pemilu. "Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut melarang paslon atau peserta kampanye menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Mualimin.
Pelaporan terhadap Mahfud ini dibuat atas nama Mualimin. Dia menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman video tayangan debat dan tangkapan layar pemberitaan debat. Petugas Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 039/LP/PP/RI/00.00/1/2024.
Mualimin menegaskan, dirinya membuat laporan bukan karena diarahkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Dia bahkan mengaku tak punya berhubungan sama sekali dengan TKN.
"Laporan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," kata Mualimin.