REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran enggan berkomentar banyak soal unggahan akun resmi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) disertai tagar #PrabowoGibran2024. Sebab, persoalan itu sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami tidak bisa memberikan komentar terhadap pelaporan yang sudah dilaporkan oleh teman-teman," kata Wakil Komandan Alpha TKN, Fritz Edward Siregar kepada wartawan, dikutip Kamis (25/1/2024).
Fritz mengatakan, TKN menghargai setiap proses yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan tersebut. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk melakukan penilaian apakah unggahan tersebut merupakan pelanggaran atau tidak.
"Biarkan kemudian nanti Bawaslu yang menilai pelanggaran mana, apakah itu pelanggaran pemilu atau pelanggaran undang-undang lainnya. Itu kan kewenangan bawaslu," kata mantan komisioner Bawaslu RI itu.
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih 2024 resmi melaporkan akun resmi Kemenhan atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI pada Selasa (23/1/2024). Kemenhan dilaporkan terkait unggahan di akun resmi media sosial X @Kemhan_RI yang menyertakan tagar #PrabowoGibran2024 pada Ahad (21/1/2024).
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan pihak terlapor pada perkara ini adalah Kemenhan dan pengelola akun tersebut, yakni Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. "Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara," ujar Ibnu usai membuat laporan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Menurutnya, akun tersebut adalah akun resmi Kemenhan yang berfungsi membagikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres. Ibnu menilai penggunaan tagar #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Rabu (24/1/2024) mengatakan, pihaknya kini sedang memeriksa laporan tersebut. Mengingat penelusuran masih dilakukan, Bagja belum bisa menyebutkan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. "Nanti dulu sanksinya, kan belum ketahuan," ujarnya.