Selasa 30 Jan 2024 19:01 WIB

Timnas Amin Pasang Badan untuk Tom Lembong

Timnas Anies-Muhaimin akan membela Tom Lembong yang dilaporkan ke Bawaslu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Thomas Trikasih Lembong. Timnas Anies-Muhaimin akan membela Tom Lembong yang dilaporkan ke Bawaslu.
Foto: Dok BKPM
Thomas Trikasih Lembong. Timnas Anies-Muhaimin akan membela Tom Lembong yang dilaporkan ke Bawaslu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan menghasut masyarakat. Dugaan itu atas adanya unggahan 'pasal palsu' mengenai ketentuan presiden berkampanye.

Menanggapi hal itu, Co-Captain sekaligus Ketua Harian Timnas AMIN Sudirman Said membela Tom. Menurutnya Tom benar. Namun, dia juga menghargai hak setiap orang untuk berpendapat dan melaporkan ke Bawaslu. 

Baca Juga

"Rilis yang disampaikan Tom benar. Dulu pasalnya itu ada syarat macem-macem," kata Sudirman saat ditemui usai melakukan kegiatan kampanye akbar mendampingi capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Brebes, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024). 

Lantas, Sudirman menyampaikan sindirannya mengenai adanya upaya pelaporan terhadap kru Timnas AMIN yang tengah naik daun tersebut. 

"Ya semua orang juga tahu lah gampang sekali menjelaskannya, bagaimana mungkin pertandingan akan berjalan fair kalau wasitnya merangkap sebagai pemain juga. Kan itu sebenernya intinya," ujarnya. 

Sudirman mengungkapkan bahwa Tom bukanlah orang yang penuh intrik. Menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (2015-2016) dan eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2016/2019) itu merupakan sosok berkarakter lurus. 

"Saya kenal Tom bukan orang yang tricky, yang melipet-lipet isu, dia polos saja mengatakan bahwa ada masalah dengan pasal dan dia kemukakan itu," tuturnya. 

Kendati demikian, Sudirman mengatakan bahwa pihak yang melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu RI memiliki hak melakukan itu. 

"Tapi kalau ada yang melapor ke Bawaslu ya silakan saja. Itu hak mereka," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan menghasut masyarakat karena mengunggah pasal palsu terkait ketentuan presiden berkampanye.

Komisioner Bawaslu RI, Puadi mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima berkas laporan tersebut. Pihaknya akan mengkaji laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat untuk diregistrasikan secara resmi.

"Bawaslu akan melakukan kajian awal  sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan), Senin (29/1/2024). Laporan dibuat atas nama Hendarsam Marantoko, salah satu anggota Advokat Lisan. Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.

Dalam berkas laporannya, Hendarsam menyebut bahwa laporan dibuat karena Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024). Pasal palsu itu berbunyi:

"Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."

Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 ayat 1 yang diunggah Tom itu palsu karena memang tidak ada pasal yang berbunyi demikian dalam UU Pemilu. Bunyi pasal yang diunggah Tom itu adalah permohonan pengubahan Pasal 299 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum disahkan.

Menurut Hendarsam, Tom membuat unggahan tersebut dalam rangka menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

Karena itu, Hendarsam menduga Tom melanggar Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang tim kampanye pemilu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hendarsam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement