Ahad 04 Feb 2024 20:48 WIB

Ganjar Komitmen Kembalikan Anggaran Kesehatan Minimal 5 Persen

Penganggaran sektor kesehatan dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK).

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD tiba di lokasi Debat Kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Ahad (4/2/2024). Debat tersebut bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD tiba di lokasi Debat Kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Ahad (4/2/2024). Debat tersebut bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyoroti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, sudah menghapus mandatory spending atau pengeluaran wajib sebesar 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurutnya, kebijakan tersebut tidaklah tepat dalam menjamin program-program kesehatan berjalan baik untuk rakyat. Sehingga, ia berkomitmen mengembalikan anggaran kesehatan minimal 5 persen untuk dikembalikan.

Baca Juga

"Rasanya ini mesti dikembalikan, angka 5 sampai 10 persen menjadi angka yang bisa memastikan dalam politik kesehatan kita layanan itu akan jauh bisa lebih baik," ujar Ganjar dalam debat capres," Ahad (4/2/2024).

Jika kebijakan terkait kesehatan sudah baik, masyarakat tak perlu khawatir terkait hal tersebut. Dengan begitu, nantinya juga akan memunculkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat.

Diketahui dalam UU Kesehatan terbaru, mandatory spending atau pengeluaran wajib sebesar 5 persen dari APBN untuk sektor kesehatan dihapuskan. Kini, penganggaran sektor kesehatan dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK).

Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan (RIBK). Pengalokasiannya dengan berbasis kinerja.

"Kalau kita bicara angka harapan hidup, maka terhadap mereka mesti mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Mereka mesti mendapatkan hiburan yang baik, budayawan juga bisa membantu mereka untuk bisa membahagiakan mereka," ujar Ganjar.

"Maka pada saat itu, ternyata ada juga keinginan dari masyarakat 'Kami juga perlu mendapatkan layanan yang baik', 'Maka kalau kemudian kami bisa mendapatkan layanan yang baik, maka kami merasa nyaman, senang, dan hidup kami lebih panjang'," sambungnya.

Karenanya, ia bersama Mahfud MD menggagas program "1 Desa, 1 Fasilitas Kesehatan, 1 Tenaga Kesehatan". Termasuk mengedepankan peran-peran posyandu dalam mensosialisasikan gaya hidup sehat ke masyarakat.

"Di samping tentu saja pemerintah akan mendampingi dalam setiap kebijakan yang ada. Sehingga dalam politik anggaran ada persentase yang musti disiapkan agar anggaran kita bisa cukup untuk bisa memenuhi," ujar Ganjar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement