Senin 05 Feb 2024 14:25 WIB

Ketua DKPP: Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan disanksi melanggar kode etik atas pendaftaran Gibran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
 Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurut dia, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan itu murni soal kode etik. Sehingga, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pencalonan Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

Baca Juga

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Dia mengatakan, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif. Sehingga, perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurut Heddy, putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement