Senin 05 Feb 2024 18:46 WIB

Pj Gubernur Jabar Tunggu Keputusan Bawaslu Soal Dani Ramdan

Pj Gubernur Bey Machmudin tunggu keputusan Bawaslu soal teguran untuk Dani Ramdan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai meninjau pasar tersebut yang berlokasi di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara.
Foto: Istimewa
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai meninjau pasar tersebut yang berlokasi di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menunggu keputusan badan pengawas pemilu (bawaslu) untuk melayangkan teguran soal netralitas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam Pemilu 2024.

Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat siap memberikan teguran pada Dani Ramdan jika terbukti melanggar aturan netralitas ASN. "Kalau ada pelanggaran pasti kami tegur, tapi kami tunggu dari bawaslu seperti apa," kata Bey di Bandung, Senin (5/2/2024).

Baca Juga

Dani Ramdan sendiri dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat atas dugaan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa Pemilu 2024. Atas hal tersebut, Bey Machmudin menegaskan bahwa netralitas ASN harus tetap dijaga dan diutamakan.

"Begini, pertama dari kami tetap netralitas harus ASN itu dijaga. Tadi saya sudah tanya bawaslu belum ada laporan detail jadi kami masih menunggu dari bawaslu," ujar Bey.

Sebelumnya, Dani Ramdan dilaporkan karena diduga mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2024, pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023 lalu.

Adapun pelapor merupakan anggota LSM DPD Jabar Trinusa yang melaporkan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pukul 13.00 WIB, pada Jumat tanggal 2 Februari 2024 lalu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran ini, dan laporan itu kini masih dalam tahap pembahasan.

"Laporan itu benar adanya, saat ini masih dalam tahapan pembahasan," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement