Selasa 06 Feb 2024 20:15 WIB

Hak Perempuan dan Anak Rentan Dilanggar dalam Kampanye Besar

Keriuhan dan padatnya kampanye besar rentan menyulut emosi anak dan orang tua.

Anak-anak memegang poster dukungan untuk pasangan capres-cawapres pada acara konser di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak memegang poster dukungan untuk pasangan capres-cawapres pada acara konser di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut bahwa hak perempuan dan anak rentan dilanggar dalam kampanye-kampanye akbar partai dalam Pemilu 2024.

"Terdapat isu gender dan perlindungan anak. Pelibatan anak dalam kampanye besar. Orang-orang dewasa terbawa euforia dengan semangat yang luar biasa, teriak-teriak sambil bawa anak," kata Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Eka Purwanti di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga

Ciput Eka Purwanti mengatakan kemampuan anak kecil dalam menghadapi rasa tidak nyaman itu berbeda dengan orang dewasa, sehingga mereka akan menjadi tantrum. "Apa enggak deg-degan itu anak? Bayangkan anak-anak yang ikut orang tuanya, harus mengalami berada di tengah kerumunan, kesulitan buang air, haus, atau popoknya penuh. Orang tua sendiri butuh waktu untuk keluar dari kerumunan," kata dia.

Saat anak tantrum, orang tua emosi sehingga bisa melakukan kekerasan terhadap anak. Kemudian bila melarang anak ikut dalam kampanye, maka umumnya anak akan diasuh oleh ibunya yang membuat sang ibu kehilangan haknya untuk mendapat informasi dalam kegiatan kampanye.

"Jangan sampai karena kita melarang anak ikut, warga sendiri ikut kehilangan haknya untuk mendapat informasi dalam kampanye. Apalagi perempuan pasti yang enggak boleh ikut karena dalam budaya patriarki, dianggap anak ini melekat dengan ibunya," katanya.

Sementara Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley mengatakan upaya untuk mengarusutamakan hak anak dalam Pemilu, masih merupakan pekerjaan rumah yang sangat besar.

Sebab kasus-kasus pelanggaran hak anak dalam Pemilu banyak terjadi, baik yang dilaporkan oleh masyarakat, maupun temuan-temuan KPAI. Selama satu tahun pengawasan KPAI dalam rangkaian Pemilu 2024, ada enam kasus yang diadukan kepada KPAI, dan 47 kasus temuan KPAI di media sosial.

Menurut dia, dari sejumlah kasus itu, ada 15 bentuk pelanggaran hak anak selama Pemilu. "Kami menemukan ada pengulangan pelanggaran, juga ada pelanggaran yang baru," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement