REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung dan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024. Alat bantu Sirekap digunakan untuk mengganti Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang digunakan pada pemilu 2019.
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian dari penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Setelah itu, hasilnya akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU Republik Indonesia.
"Sekali lagi, saya ulang alat bantu. Dari sisi data dan informasi, kami menyiapkan seperangkat sistem informasinya. Sistem informasi, teknologi informasi seperti apa yang digunakan, agar ini dapat digunakan," kata dia, Rabu (7/2/2024).
Penggunaan Sirekap itu berbasis gawai berupa handphone. Dalam hal ini, petugas KPPS yang bertugas TPS akan memotret formulir C-hasil yang ada di setiap melalui handphone ke Sirekap.
Menurut dia, cara kerja rekapitulasi menggunakan Sirekap berbeda dengan Situng. Sebab, untuk merekapitulasi menggunakan Situng, petugas harus melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara memindai C-hasil di tingkat KPU kapubaten/kota.
"Untuk Sirekap, langsung oleh KPPS memotret C Plano yang dilakukan langsung di TPS masuk ke server KPU RI," kata Betty.
Menurut dia, Sirekap menggunakan teknologi optical character regognition (OCR). Ia mengeklaim, teknologi terbaru itu dapat membaca hasil potretan berupa karakter.
"Nah, KPPS akan kemudian meverifikasi apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia. Bahwa angka dua kebaca dua, angka tiga kebaca angkat tiga, angka satu kebaca angka satu dan seterusnya," kata Betty.
Ketika hasil potretan tidak terbaca sama, Sirekap memiliki fungsi untuk melakukan revisi. Petugas KPPS disebut bertanggung jawab atas penghitungan suara yang ada di TPS.
"Walaupun sebagai alat bantu, tapi inilah yang menggambarkan hasil di TPS," ujar dia.
Betty menambahkan, hasil dari Sirekap ini nantinya dapat diakses oleh masyarakat umum. Masyarakat dapat mengakses hasilnya melalui website info pemilu.kpu.go.id. KPU mengupayakan hasil Sirekap dapat diakses secara realtime.