REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku telah memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024. Tujuannya untuk mengantisipasi gangguan di TPS pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator, diambil dari sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya," kata Bagja dalam paparannya pada Ahad (11/2/2024).
Bagja menjelaskan pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 3-8 Februari 2024. Variabel dan indikator TPS rawan, yakni, pertama, penggunaan hak pilih, misalnya DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, keamanan berupa riwayat kekerasan dan/atau intimidasi.
"Ketiga, kampanye, penggunaan politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS," ujar Bagja.
Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. Kelima, logistik, misalnya riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. Keenam, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus.
"Ketujuh, gangguan jaringan listrik dan internet," ujar Bagja.