Ahad 11 Feb 2024 20:03 WIB

Ada Acara Bazar dan Gathering, WNI Antusias Berikan Hak Suara di Dhaka

PPLN Dhaka mengirimkan total 223 surat suara melalui pengiriman pos kepada DPT-LN

Rep: Lintar Satria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemungutan suara di luar negeri (ilustrasi). Warga Negara Indonesia di Bangladesh menggunakan hak pilihnya di satu-satunya TPS di Bangladesh pada Jumat (9/2/2023) KBRI Dhaka.
Foto: mgrol100
Pemungutan suara di luar negeri (ilustrasi). Warga Negara Indonesia di Bangladesh menggunakan hak pilihnya di satu-satunya TPS di Bangladesh pada Jumat (9/2/2023) KBRI Dhaka.

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Warga Negara Indonesia di Bangladesh menggunakan hak pilihnya di satu-satunya TPS di Bangladesh pada Jumat (9/2/2023) KBRI Dhaka. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dhaka bertugas menampung seluruh pemilih Indonesia di Bangladesh dan Nepal dengan jumlah 379 daftar pemilih, dengan 348 pemilih di Bangladesh dan 31 pemilih di Nepal.

Panitia hanya diberikan tambahan 2 persen surat suara. Dengan demikian, jumlah surat suara yang diterima berjumlah 388.

PPLN Dhaka, menggunakan 2 (dua) metode pemungutan suara, yaitu pemilihan melalui pengiriman pos dan pemilihan langsung di TPS 001 Dhaka di KBRI Dhaka. PPLN Dhaka mengirimkan total 223 surat suara melalui pengiriman pos kepada DPT-LN di Bangladesh dan Nepal.

PPLN Dhaka mencatatkan total 156 DPT yang berhak memberikan hak pilihnya langsung di TPS 001 Dhaka. Selain pemilih tetap, TPS juga dibuka bagi pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb-LN dan DPK-LN.

Di TPS 001 Dhaka, para WNI yang termasuk dalam DPT-LN antusias untuk hadir lebih awal untuk memilih. Hingga siang hari hingga pukul 13.00 waktu setempat, sekitar 75 persen pemilih tetap telah memberikan hak suaranya.

Dalam siaran persnya, PPLN Dhaka mengatakan dengan dukungan Kedutaan Besar selain selain membuka tempat pemungutan suara kegiatan itu juga diramaikan program “Bazaar Indonesia dan Gathering Masyarakat Indonesia pada Pesta Demokrasi.”

Kegiatan ini menyajikan berbagai macam kuliner, produk, dan kerajinan khas Indonesia. Para WNI juga memberikan penampilan spesial. Program hiburan dan silaturahmi ini menarik lebih banyak WNI di Bangladesh untuk mengunjungi KBRI di mana tempat TPS 001 Dhaka berada.

Dalam acara tersebut Director of South Asia Wing, Kementerian Luar Negeri Bangladesh Shu Dana Ekram Chowdhury hadir sebagai pengamat mewakili Pemerintah Bangladesh.

Pada pemungutan suara yang dibuka selama 10 (sepuluh) jam, yakni muali 09.10 hingga 19.10 waktu setempat (9/1), 'TPS 001 Dhaka' menampung 123 pemilih tetap, 38 pemilih tambahan, dan 13 pemilih khusus.

Panitia Pemilihan Luar Negeri Dhaka mengakomodasi para pemilih tersebut dengan menggunakan surat suara "Return to Sender" (RTS) yang dikembalikan ke sekretariat PPLN Dhaka.

Hingga saat ini, surat suara yg tercoblos dari metode pos sebanyak 183 surat suara dan metode TPS sebanyak 174. Total surat suara tercoblos sampai hari ini 357. Surat suara yg diterima 388. Dengan demikian, sudah 92 persen total surat suara yg dicoblos berdasarkan seluruh surat suara dari KPU dan 95 persen surat suara tercoblos berdasarkan DPT.

 

PPLN Dhaka masih menunggu sisa 6 (enam) surat suara yngg belum kembali dari metode pos sampai tgl 13 februari 2024. Setelah pemungutan suara selesai, seluruh surat suara disimpan dalam kotak tertutup di tempat steril yang diawasi kamera keamanan.

Penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 13.00 untuk metode TPS bersamaan dengan penghitungan suara di Indonesia, sedangkan penghitungan suara metode pos akan dilakukan pada tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Februari. Tahun 2024 disesuaikan dengan syarat pengembalian seluruh surat suara dari pemilih 100 persen.

Seluruh proses pemilu luar negeri diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu) Dhaka. Sementara itu, proses pemungutan suara melalui 'TPS 001 Dhaka' juga diawasi dan disaksikan oleh Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (PTPSLN).

Panwaslu dan PTPSLN memastikan agar pemilu di Bangladesh dan Nepal telah dilakukan dengan yang adil, transparan, dan sesuai dengan standar prosedur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement