REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menjelaskan alasan banyak pasien rawat inap di rumah sakit yang tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Ini karena ada aturan yang mengatur tempat pemilihan khusus.
Dalam aturan yang ada, untuk lokasi tempat pemungutan suara khusus, data pemilih harus ditetapkan maksimal tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
"Lokasi khusus itu harus ada data-data pemilih yang ditetapkan, seperti di rumah sakit, itu DPT-nya tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit. Kemudian, pasien yang didata berdasarkan nama dan alamatnya yang tidak bisa nyoblos di TPS asal, namun ada kesulitan soal pasien," kata Koordinator Bidang Teknis KPU Provinsi Jabar Adie Saputro di Bandung, Rabu malam.
Ia mengatakan untuk pasien yang sedang rawat inap di rumah sakit merupakan pemilih yang dinamis karena kemungkinan adanya pasien yang pulang dan datang sehingga menyebabkan pihak rumah sakit kesulitan mendata.
"Sedangkan yang kita butuhkan adalah data tetap untuk kemudian dialihkan surat suaranya dari TPS asal. Ini yang menyulitkan karena kami menjaga agar tidak ada pemilih ganda, jadi tidak mudah karena kadang tidak ter-cover," kata Adie.
Kendati demikian, KPU Jabar...