REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima banyak laporan terkait perbedaan hasil pembacaan dengan foto yang diunggah dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Berdasarkan hasil temuan KPU, ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang menampilkan ketidaksesuaian antara pembacaan Sirekap dan formulir C hasil plano yang diunggah ke Sirekap.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menerima banyak laporan terkait perbedaan pembacaan dengan formulir C hasil yang dalam Sirekap. Ia menegaskan, KPU akan melakukan koreksi atas ketidaksesuaian itu. Pasalnya, sistem dalam Sirekap juga telah mengenali adanya ketidaksesuaian hasil pembacaan dengan formulir C hasil.
"Dalam sistem Sirekap yang ditemukan, ada 2.325 TPS yang ditemukan antara konversi dan formulir diunggah itu berbeda. Tentu ini menunjukkan bahwa Sirekap sendiri sebagai sistem mengenali ada yang tidak tepat atau tidak sama," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Ia menyebutkan, hingga Kamis sore, data yang diunggah ke dalam Sirekap sudah ada dari 358.775 TPS. Sementara pembacaan data yang tidak sesuai itu terjadi di 2.325 TPS atau sekitar 0,64 persen. Meski cenderung sedikit, sistem Sirekap dinilai dapat mengenali ketika ketidaksesuaian antara pembacaan dan data dalam formulir C hasil.
Hasyim menyebutkan, kesalahan atau ketidaksesuaian pembacaan Sirekap itu sifatnya random. Artinya, ketidaksesuaian itu tak hanya terjadi untuk pembacaan formulir C hasil pemilihan presiden (pilpres), melainkan juga pemilihan legislatif (pileg).
"Dari segi jumlah suara yang tidak tepat, belum kami cek sampai sedetail itu. Yang jelas yang kami pantau ada di 2.325 TPS," kata dia.
Ia menegaskan, KPU sudah mengidentifikasi masalah itu dari sistem Sirekap. Pihaknya juga telah meminta petugas untuk melakukan koreksi terhadap konversi yang salah.
"Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis dalam formulir," kata Hasyim.