REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 17 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan. Pasalnya, belasan TPS itu terdampak banjir pada Rabu (14/2/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, TPS yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan itu tersebar di wilayah Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Akibat banjir, terdapat 12 TPS di Kelurahan Sunter Jaya (TPS 141-152) dan lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua (TPS 149-153) Gading dilakukan pemungutan suara lanjutan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Jumat (16/2/2024).
Namun, KPU Provinsi DKI Jakarta belum menentukan waktu untuk pemungutan suara lanjutan dilakukan. Pasalnya, penentuan waktu untuk pelaksanaan pemungutan suara susulan harus diputuskan melalui rapat pleno.
"Belum di-pleno-kan kembali," kata Astri.
Namun, ia memastikan, pelaksanaan pemungutan suara lanjutan tak akan melebihi batas waktu yang ditentukan. Sesuai aturan, pemungutan suara lanjutan harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah waktu pemungutan suara seharusnya dilakukan.
Ihwal pemungutan suara ulang, Astri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima rekomendasi. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, terdapat 70 TPS yang terdampak akibat hujan deras pada Rabu (14/2/2024). Akibat, pemungutan suara di puluhan TPS itu terganggu.