Jumat 16 Feb 2024 17:06 WIB

KIP Ingatkan KPU Agar Formulir C1 Plano Pemilu 2024 Bisa Diakses Masyarakat

Penghitungan suara tidak hanya pilpres, tapi juga jumlah suara parpol dan caleg.

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di GOR Otista, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024). PPK Kecamatan Jatinegara mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut.Proses rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI
Foto: Republika/Prayogi
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan di GOR Otista, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2024). PPK Kecamatan Jatinegara mulai melakukan proses rekapitulasi surat suara dari seluruh TPS di tiap kelurahan di daerah tersebut.Proses rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan pada akhirnya akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) RI Arya Sandhiyudha mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dapat diakses masyarakat. Dia mengatakan, penayangan jumlah suara partai politik dan caleg juga tak kalah pentingnya.

 

Baca Juga

 

"Dalam hal ketiadaan akses bagi caleg, parpol, atau masyarakat pemilih untuk ikut mengecek kesesuaian jumlah suara yang tayang di situs KPU dengan dokumen C1 itu bagian dari prinsip partisipasi publik untuk memantau kinerja KPU sebagai badan publik penyelenggara pemilihan wakil rakyat," ujar Arya, di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, KPU sebagai badan publik berkewajiban melaksanakan keterbukaan informasi publik lebih transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Sebab, penghitungan suara tak hanya soal presiden dan wakil presiden.

Arya menegaskan, pemilu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga KPU wajib menginformasikan dengan akurat agar tak menimbulkan kegaduhan. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu.

"KPU harus mengecek ulang setiap bahan informasi yang masuk dan hendak ditayangkan," tutupnya.

 

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

 

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

photo
Pemilu 2024 Dalam Angka - (Ali Imron)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement