Jumat 16 Feb 2024 19:44 WIB

TPN Ganjar-Mahfud: Kecurangan Sirekap Bisa Gerus Integritas Pemilu

TPN Ganjar Mahfud akan melaporkan indikasi kecurangan Sirekap ke Bawaslu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memperbaiki Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Jangan sampai, kesalahan hingga indikasi kecurangan salah input data dapat semakin menggerus integritas pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Sirekap ini kalau kita melihat di media apalagi di medsos itu banyak sekali yang mengindikasikan kecurangan-kecurangan yang menggerus integritas pemilu itu sendiri," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubisi di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga

Kesalahan hingga kecurangan input data Sirekap banyak diunggah oleh masyarakat di media sosial. Mayoritas menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres yang jurdil," ujar Todung.

"Kalau ini dibiarkan ini akan semakin merusak integritas pemilu itu," sambungnya menegaskan.

TPN Ganjar-Mahfud akan melaporkan indikasi kecurangan Sirekap tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Harapannya, lembaga tersebut benar-benar menginvestigasi kesalahan input data tersebut.

"Ini poin-pon yang saya ingin tekankan sebagai satu hal yang sangat serius yang mengancam integritas pemilu. Walaupun kami tahu bahwa yang mengikat, yang official dalam penghitungan suara pemilu, pilpres itu adalah penghitunagn manual yang dilakukan oleh KPU yang makan waktu paling lambat 20 Maret diumumkan," ujar Todung.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui adanya ketidaksesuaian data perolehan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diunggah dalam Sirekap. Namun, data perolehan suara yang tidak sesuai itu bukan karena salah ketik.

Kendati adanya salah konversi, yang dijadikan rujukan dalam Sirekap adalah unggahan form C hasil untuk memastikan data yang benar. Sementara data perolehan hasil suara yang salah konversi tetap terpantau oleh sistem dan akan dilakukan koreksi, merujuk C hasil yang diunggah dalam Sirekap.

Hasyim menyebutkan, hingga 15 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, Sirekap telah mendeteksi perolehan suara yang salah konversi berasal dari 2.325 TPS. Sedangkan TPS yang sudah mengunggah Form C hasil dalam Sirekap berjumlah 358.775 TPS atau 43,58 persen dari total 823.236 TPS. Artinya, kesalahan konversi itu hanya terjadi di sekitar 0,64 persen dari total TPS yang telah mengunggah formulir C hasil.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement