Ahad 18 Feb 2024 10:35 WIB

PKS Minta KPU Setop Publikasi Sirekap

Banyak temuan kesalahan hasil di perangkat Sirekap KPU.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penggunaan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 merupakan upaya KPU untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C-Hasil di TPS.
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan suara pilpres di TPS 03 Braga, Sumurbandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Penggunaan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 merupakan upaya KPU untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS dengan cara merekam data otentik dokumen C-Hasil di TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal tersebut diungkapkan Zainudin setelah diduga banyak temuan kesalahan hasil di perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C. 

"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui Sirekap karena banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan pada sejumlah hasil di perangkat aplikasi Sirekap pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," kata Zainudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga

Jubir PKS tersebut menilai publikasi hasil Pemilihan Umum tahun 2024 oleh KPU dengan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik. Menurutnya sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, sebaiknya KPU tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di Sirekap.

"Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk mempublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," ucapnya. 

Koordinator Tim Hukum dan Advokasi PKS pada Pemilu 2024 itu menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh Pemilih, PKS juga mengirimkan surat resmi yang isinya meminta agar KPU menghentikan publikasi SIREKAP. "Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," ujar Zainudin.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta. Kaka mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam penggunaan Sirekap. Salah satunya, penggunaan Sirekap di TPS menimbulkan hambatan bagi petugas KPPS.

"Pada saat penggunaanya oleh operator di tingkat TPS, Sirekap menimbulkan hambatan, kerancuan dan berbagai kesalahan, yang selain menggangu juga menghambat kinerja KPPS secara keseluruhan," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).

Kaka juga menambahkan, buruknya kinerja Sirekap juga dapat dilihat ketika sistem aplikasi itu sempat down pada Rabu (14/2/2024) petang hingga Kamis (15/2/2024) pagi. Alhasil, data yang masuk hingga saat ini baru mencapai 50 persen. Padahal, saat ini proses penghitungan suara di TPS sudah selesai.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kesalahan akurasi pembacaan Sirekap yang muncul di website pemilu2024.kpu.go.id. Dampaknya, Sirekap menimbulkan keresahan dan spekulasi.

"Intinnya mengganggu suasana sosial dan politik masyarakat pascapemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung relatif lancar," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement