REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pileg DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan simpang siur soal sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 tidak perlu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
"Kami berharap semua jangan sekali-kali terganggu dengan yang namanya Sirekap. Karena Sirekap ini bukan barang wajib, ini adalah barang sunah," kata Cucun di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Ahad (18/2/2024).
Cucun mengatakan Sirekap tetap akan dikawal oleh para saksi di TPS yang masing-masing mempunyai salinan dari Formulir C1 Plano yang diunggah ke Sirekap. "Dalam model itu yang akan menjadi rujukan adalah semua partai yang mempunyai saksi di TPS-nya," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini tengah ramai beredar di media sosial X terkait Sirekap yang diduga di-mark-up. Terdapat data yang berbeda antara hasil perolehan suara di TPS dan hasil di Sirekap.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi. Dia menyatakan dalam proses konversi itulah terjadi kesalahan.
"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Menurutnya, KPU telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung. Oleh karena itu, KPU akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) adalah sistem yang diadakan oleh KPU dengan menginput seluruh Formulir C1-Plano yang tujuannya adalah untuk memudahkan akses informasi publik. Karena berdasarkan rekap C1-Plano, data yang disajikan sirekap KPU adalah real count bukan quick count atau hitung cepat.
Namun real count KPU ini bukan hasil resmi KPU. Hasil resmi KPU akan diumumkan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.