Senin 19 Feb 2024 00:10 WIB

PDIP Bali Protes Salah Hitung, Ini Jawaban KPU

KPU menanggapi aduan PDIP Bali yang menemukan kesalahan hitung di laman Sirekap.

Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024. KPU menanggapi aduan PDIP Bali yang menemukan kesalahan hitung di laman Sirekap.
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas KPPS melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024. KPU menanggapi aduan PDIP Bali yang menemukan kesalahan hitung di laman Sirekap.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menanggapi aduan PDI Perjuangan yang menghitung ulang jumlah suara sah pada portal Pemilu2024.kpu.go.id dan mendapati hasilnya berbeda dengan penghitungan manual.

“Ini bukti transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal hasil pemilu,” kata Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan saat diwawancara di Denpasar, Ahad (18/2/2024).

Baca Juga

Menurut dia, KPU Bali justru mengapresiasi aduan tersebut. Terhadap kejanggalan yang ditemukan peserta pemilu, hal itu dapat terjawab dengan menghadirkan peran saksi partai politik yang bertugas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Berikutnya penting bagi partai politik berpartisipasi dalam proses menyandingkan data hasil dari laporan saksi dan relawan mereka dengan data hasil pada portal pemilu, kata dia.

DPD PDI Perjuangan Bali mengajukan keberatan atas penghitungan suara sah yang tidak tepat pada portal KPU RI yang diterjemahkan dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Mereka mengambil contoh pada hasil hitung sementara DPR RI dapil Bali Partai PDI Perjuangan, dimana ketika dijumlah suara dari seluruh caleg mereka  sebanyak 349.810, dan suara untuk partai 48.904, sehingga saat ditotal suara sementara mereka 398.714 sedangkan di aplikasi dimuat jumlahnya 381.069.

PDI Perjuangan menyayangkan selisih 17.645 suara itu, bahkan mereka menghitung suara partai politik lain dan sama, seperti Partai Gerindra terdapat selisih sebanyak 25.965 suara dan Partai Golkar mendapat selisih 29.643 suara dari yang seharusnya dibaca sistem.

Menurut John, KPU sudah melakukan langkah perbaikan pada sistem mereka, dan hal ini juga bisa dipantau oleh masyarakat, apalagi hingga saat ini semua masih berproses, termasuk pemilihan DPR RI dapil Bali yang baru 39,41 persen suara masuk.

“Sirekap adalah alat bantu dan proses rekapitulasi berjenjang adalah proses otentik hasil suara dari tingkat TPS sampai tingkat nasional,” ujarnya.

Terkait keinginan DPD PDI Perjuangan Bali agar Sirekap dihentikan, KPU Bali enggan berkomentar. “Saya tidak menanggapi itu ya, karena menurut KPU ini adalah bukti transparansi hasil pemilu yang harus disampaikan kepada masyarakat walaupun perlu adanya perbaikan-perbaikan,” kata John.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement