Selasa 20 Feb 2024 19:33 WIB

THN Amin Tuding Kecurangan Akibat Banyaknya Pengerahan Kepala Desa

Jadi melonjaknya suara paslon betul-betul maksimal akibat kepala desa bergerak.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir (kiri) di Posko THN Amin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Foto: Republiika/Eva Rianti
Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir (kiri) di Posko THN Amin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) menuding, banyak kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024, khususnya terhadap kepala desa (kades) untuk memenangkan paslon tertentu. Hal itu yang membuat suara paslon tertentu naik tinggi.

 

Baca Juga

"Paling banyak itu pengerahan kepala desa. Jadi melonjaknya suara ini betul-betul maksimal (akibat) kepala desa bergerak," kata Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers tentang perkembangan langkah hukum paslon Amin di Posko THN Amin di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Ari mengatakan, pihaknya telah menemukan fakta serta data yang menunjukkan adanya pengerahan kepala desa di beberapa daerah untuk memenangkan paslon tertentu. Selain itu, THN Amin juga menemukan sejumlah saksi yang akan bersaksi di persidangan mengenai perkara kecurangan Pemilu 2024.

"Jadi, kami saat ini berhasil mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang mempunyai nilai pembuktian. Jadi, bukan hanya informasi tapi nilai pembuktian. Itulah yang sekarang dikumpulkan oleh kawan-kawan THN untuk kami nanti siapkan untuk diproses di Bawaslu dan di MK," jelasnya.

 

Ari menerangkan, memang ada banyak kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Kecurangan itu justru bukan saat hari pencoblosan, yaitu Rabu, 14 Februari 2024, tapi sebelumnya. Dia mengaku, THN Amin sedang menyusun berbagai bukti terkait kecurangan masif tersebut.

"Jauh sebelum proses pencoblosan sudah banyak sekali kecurangan-kecurangan yang terstruktur, yang berarti melibatkan pimpinan-pimpinan negara, baik itu penyelenggara pemilu maupun APH (aparat penegak hukum), sampai kepala desa. Ini fakta-fakta yang ada di lapangan yang kami kumpulkan dan inilah yang akan kami sampaikan di persidangan," terang Ari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement