Rabu 21 Feb 2024 03:06 WIB

Respons Desakan Mahfud, KPU: Sirekap Sudah Diaudit Sesuai Perpres

Menurut Mahfud MD, kekacauan Sirekap KPU perlu dijawab dengan audit digital forensik.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos saat diwawancara di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos saat diwawancara di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons desakan yang disampaikan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD agar dilakukan audit forensik oleh lembaga independen terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). KPU menyebut bahwa audit sudah dilakukan seusai peraturan presiden (perpres).

"(Audit terhadap Sirekap) sudah dilakukan," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Betty menjelaskan, audit dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa audit terhadap teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai ketentuan berlaku.

Ketika ditanya lembaga apa yang melakukan audit terhadap Sirekap, Betty tak mau menyebutkannya. "Anda silakan baca, kami sudah melakukan itu, nanti silakan dikoordinasikan," ujar koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.

Betty enggan merespons panjang lebar ketika ditegaskan bahwa Mahfud ingin audit dilakukan oleh lembaga independen. "Kami sesuai dengan SPBE Perpres yang sudah dilakukan," jawabnya singkat.

Mahfud menyampaikan desakan agar Sirekap diaudit di akun X-nya, Selasa siang. Dia menyebut, desakan kuat sudah muncul dari masyarakat agar KPU mengaudit Sirekap. Menurutnya, KPU harus mendengarkan desakan itu dengan cara melakukan audit menggunakan jasa lembaga independen.

"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya audit digital forensik atas Sirekap dan sistem data server KPU. Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang," kata mantan Menko Polhukam itu.

Sirekap merupakan aplikasi untuk menampung Formulir C.Hasil (hasil penghitungan suara) yang diunggah oleh penyelenggara pemilu tingkat TPS. Data yang terkumpul dari seluruh TPS di Indonesia itu lantas ditampilkan dalam format numerik dalam laman pemilu2024.kpu.go.id.

Data raihan suara yang ditampilkan di laman tersebut belakangan diketahui ternyata banyak salah. Musababnya sebagaimana telah diakui oleh KPU adalah banyak terjadi kesalahan ketika proses konversi dengan cara memindai Formulir C.Hasil untuk menjadi data numerik ke dalam Sirekap.

Salah satu kesalahan data terjadi dalam raihan suara Pilpres 2024. Di laman pemilu2024.kpu.go.id, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin tercatat meraih 3,5 juta suara di satu TPS pada pekan lalu.

Setelah viral di media sosial, KPU menyampaikan klarifikasi bahwa telah terjadi kesalahan pemindaian data C.hasil ke Sirekap di TPS 006, Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Raihan suara Anies-Imin yang sebenarnya 35 suara, tapi tercatat 3.514.615 suara dalam Sirekap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement