Rabu 21 Feb 2024 19:18 WIB

Komnas HAM: Banyak Perusahaan tak Liburkan Karyawan Saat Pemilu

Komnas HAM menyebut banyak karyawan yang kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja

Warga memperlihatkan surat suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Warga memperlihatkan surat suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkap banyak perusahaan yang tidak mewajibkan karyawannya libur pada hari-H pencoblosan, Rabu (14/2/2024). Hal tersebut, menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagianyang, membuat banyak kalangan buruh bekerja dan mengabaikan haknya dalam memilih.

"Banyak pekerjaan yang tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja pada hari penghitungan suara," kata Saurlin P Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

Menurut dia, beberapa perusahaan justru memberikan insentif lebih bagi karyawan yang mau tetap bekerja saat libur hari pencoblosan. Hal tersebut, lanjut dia, membuat masyarakat lebih memilih masuk kerja dengan iming-iming insentif daripada mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS).

Saurlin mengatakan KPU daerah seharusnya berkoodinasi dengan pemerintah setempat atau pihak dinas tenaga kerja agar mau mengimbau seluruh perusahaan meliburkan karyawannya saat hari pencoblosan. Dengan demikian, kata dia, karyawan dapat dengan leluasa memanfaatkan suaranya untuk memilih presiden hingga calon anggota legislatif.

Ketika ditanya berapa perusahaan yang melakukan hal tersebut dan jumlah karyawan yang tidak bisa memilih sesuai dengan tujuan Komnas HAM, Saurlin belum bisa menjelaskan dengan detail. "Dari 50 lokasi yang dipantau, ada fakta itu. Akan tetapi, saya belum bisa sampaikan data secara statistik," kata dia.

Peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement